Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
Senin, 01 Agustus 2011 – 10:33 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, seperti di dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Syamsul dituntut 5 tahun penjara. JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti mewajibkan Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran dari Rp98,7 uang kerugian negara, yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar.
Menurut kuasa hukum Syamsul, materi tuntutan JPU terkait besarnya uang kerugian negara, masih sama dengan yang tecantum di dakwaan, yakni Rp98,7 miliar. Padahal, kata anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, para saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.
Baca Juga:
"Perlu koreksi menyeluruh terkait jumlah kerugian negara, Yang Mulia. Jumlah kerugian negara masih menggunakan kondisi sebelum persidangan," ujar Samsul Huda, saat menyampaikan pledoi pada persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (1/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers