Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara

Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, seperti di dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum Syamsul, materi tuntutan JPU terkait besarnya uang kerugian negara, masih sama dengan yang tecantum di dakwaan, yakni Rp98,7 miliar.  Padahal, kata anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, para saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, membantah bukti-bukti yang diajukan JPU.

"Perlu koreksi menyeluruh terkait jumlah kerugian negara, Yang Mulia. Jumlah kerugian negara masih menggunakan kondisi sebelum persidangan," ujar Samsul Huda, saat menyampaikan pledoi pada persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (1/8).

 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Syamsul dituntut 5 tahun penjara. JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti mewajibkan Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran dari Rp98,7 uang kerugian negara, yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar.

JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News