Hakim Diminta Lebih Bijak
Rabu, 02 September 2009 – 13:15 WIB
TANGERANG- Tim penasehat hukum para terdakwa eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta majelis hakim PN Tangerang untuk mempertimbangkan keberatan yang diajukan pada sidang 26 Agustus lalu. Hal itu diungkapkan terkait tanggapan Penuntut Umum yang meminta keberatan ditolak dan lanjut kepada pemeriksaan pokok materi oleh majelis hakim. Sementara, Nyoman Ray, tim dari hukum dari Eduardus Ndopo alias Edo, mengatakan bahwa semua terdakwa tidak harus diadili di Tangerang. Karena, yang berada di Tangerang tidak kelima eksekutor tersebut. Dari rentetan kejadian yang berada di Tangerang hanyalah Daniel (penembak), Heri Santosa (pengendara motor), dan Fransiskus Tadon (pengendali lapangan).
"Kami minta hakim lebih bijak. Karena kasus ini merupakan satu kesatuan dengan yang ada di Jakarta, jadi tidak bisa dipisah-pisahkan," terang Mathew Ardy Mbalemburt, anggota tim penasehat hukum Daniel.
Baca Juga:
Kalaupun akhirnya majelis hakim memberikan putusan sela menolak keberatan itu, pihaknya akan tetap siap membela Daniel.
Baca Juga:
TANGERANG- Tim penasehat hukum para terdakwa eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta majelis hakim PN
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran