Hakim Diminta Lebih Bijak
Rabu, 02 September 2009 – 13:15 WIB
TANGERANG- Tim penasehat hukum para terdakwa eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta majelis hakim PN Tangerang untuk mempertimbangkan keberatan yang diajukan pada sidang 26 Agustus lalu. Hal itu diungkapkan terkait tanggapan Penuntut Umum yang meminta keberatan ditolak dan lanjut kepada pemeriksaan pokok materi oleh majelis hakim. Sementara, Nyoman Ray, tim dari hukum dari Eduardus Ndopo alias Edo, mengatakan bahwa semua terdakwa tidak harus diadili di Tangerang. Karena, yang berada di Tangerang tidak kelima eksekutor tersebut. Dari rentetan kejadian yang berada di Tangerang hanyalah Daniel (penembak), Heri Santosa (pengendara motor), dan Fransiskus Tadon (pengendali lapangan).
"Kami minta hakim lebih bijak. Karena kasus ini merupakan satu kesatuan dengan yang ada di Jakarta, jadi tidak bisa dipisah-pisahkan," terang Mathew Ardy Mbalemburt, anggota tim penasehat hukum Daniel.
Baca Juga:
Kalaupun akhirnya majelis hakim memberikan putusan sela menolak keberatan itu, pihaknya akan tetap siap membela Daniel.
Baca Juga:
TANGERANG- Tim penasehat hukum para terdakwa eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta majelis hakim PN
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian