Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
Kamis, 30 Januari 2025 – 12:07 WIB
"Karena dibuka di bank tersebut (dahulu Bank Exim) oleh ayah klien kami pada tahun 2002, dan isinya adalah ijazah sekeluarga dan peninggalan orang tua yang menjadi harta waris" tutur dia.
Diketahui, pada persidangan terbaru yaitu pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 21 Januari 2025 dan selanjutnya akan digelar pada awal Februari mendatang.(mcr10/jpnn)
Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berlangsung
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF