Hakim Diminta Teliti di Dugaan Korupsi Investasi Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi investasi yang melibatkan eks Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, Kamis (22/11).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban hakim atas eksepsi yang diajukan Frederik bersama kuasa hukumnya.
Majelis hakim PN Tipikor sendiri menyatakan menolak terhadap eksepsi dan tak mengabulkan penangguhan penahanan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Frederik, Maruarar Siahaan mengatakan, hakim menolak eksepsi dengan menyatakan belum masuk substansi perkara. Dia menilai, hal itu boleh-boleh saja, tetapi hakim harusnya bisa lebih teliti lagi.
“Tetapi, sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan,” kata Maruarar di PN Tipikor, Jakpus.
Menurut dia, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.
“Rezim hukum bisnis, beda dengan hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim,” imbuh dia.
Seharusnya, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 568 miliar akibat kasus dugaan korupsi Investasi Pertamina.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan