Hakim Diminta Teliti di Dugaan Korupsi Investasi Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi investasi yang melibatkan eks Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, Kamis (22/11).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan jawaban hakim atas eksepsi yang diajukan Frederik bersama kuasa hukumnya.
Majelis hakim PN Tipikor sendiri menyatakan menolak terhadap eksepsi dan tak mengabulkan penangguhan penahanan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Frederik, Maruarar Siahaan mengatakan, hakim menolak eksepsi dengan menyatakan belum masuk substansi perkara. Dia menilai, hal itu boleh-boleh saja, tetapi hakim harusnya bisa lebih teliti lagi.
“Tetapi, sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan,” kata Maruarar di PN Tipikor, Jakpus.
Menurut dia, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.
“Rezim hukum bisnis, beda dengan hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim,” imbuh dia.
Seharusnya, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 568 miliar akibat kasus dugaan korupsi Investasi Pertamina.
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak