Hakim Diminta Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto

Hakim Diminta Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN

Oleh karena itu, Jaksa Medi meminta
kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Jaksa Medi.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto meminta waktu sepekan buat mempersiapkan putusan sela. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan.(gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News