Hakim Diminta Tolak Keberatan Kubu Budi Susanto
Oleh karena itu, Jaksa Medi meminta
kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, dan oleh karenanya surat dakwaan bisa menjadi dasar pemeriksaan. Menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Jaksa Medi.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto meminta waktu sepekan buat mempersiapkan putusan sela. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad