Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan perbuatan asusila. Hakim tersebut masih menunggu penjatuhan sanksi dari majelis kehormatan hakim (MKH).
Sanksi itu adalah satu di antara tiga hukuman yang diproses Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim selama 2014. Sejak Januari hingga kemarin sore, lembaga pengawas yang berkantor di Jalan Ngagel tersebut menangani 53 laporan terkait dengan tindak tanduk hakim.
Baca Juga:
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi menyatakan, 53 laporan yang ditanganinya berasal dari dua sumber. Yaitu, laporan masyarakat dan laporan inisiatif KY. Semua laporan itu diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. ''Hasilnya kami laporkan ke KY pusat. Sebagian ditindaklanjuti,'' katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat