Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan perbuatan asusila. Hakim tersebut masih menunggu penjatuhan sanksi dari majelis kehormatan hakim (MKH).

Sanksi itu adalah satu di antara tiga hukuman yang diproses Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim selama 2014. Sejak Januari hingga kemarin sore, lembaga pengawas yang berkantor di Jalan Ngagel tersebut menangani 53 laporan terkait dengan tindak tanduk hakim. 

Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi menyatakan, 53 laporan yang ditanganinya berasal dari dua sumber. Yaitu, laporan masyarakat dan laporan inisiatif KY. Semua laporan itu diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. ''Hasilnya kami laporkan ke KY pusat. Sebagian ditindaklanjuti,'' katanya.

Menurut dia, untuk sementara ini, dari jumlah tersebut, ada tiga laporan yang sudah berujung sanksi. Salah satunya, hakim di PN Surabaya yang dilaporkan melakukan perbuatan asusila. Tim KY pusat dan penghubung yang mengumpulkan bukti mendapat kesimpulan bahwa laporan itu terbukti.

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News