Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Dari proses tersebut, KY pusat menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang. Hanya, Dizar menyatakan belum mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum hakim tersebut. ''Penentuannya melalui MKH. Kami hanya mendapat tembusan,'' jelasnya.
Baca Juga:
Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.
Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan.
Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat.
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia