Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Dari proses tersebut, KY pusat menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang. Hanya, Dizar menyatakan belum mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum hakim tersebut. ''Penentuannya melalui MKH. Kami hanya mendapat tembusan,'' jelasnya. 

Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.

Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan. 

Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat. 

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News