Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Anggota KY Penghubung Jatim Ubed Bagus Razali menambahkan, dari 53 laporan yang masuk, paling banyak terkait dengan laporan perilaku hakim karena tidak puas dengan putusan. Pelapor menuding bahwa dalam putusan ada unsur pelanggaran. ''Misalnya, terkait dengan independensi hakim,'' ucapnya.
Bukan hanya itu, ada juga laporan yang masuk ke KY berupa permintaan untuk memantau sidang yang masih berlangsung. Biasanya, permintaan itu disebabkan ada pihak yang menganggap hakim tidak independen. Laporan itu disertai dengan asumsi dan bukti.
Sesuai dengan prosedur, KY penghubung melaporkan permintaan itu ke KY pusat. Lembaga tersebut kemudian memutuskan apakah permintaan pemantauan itu dipenuhi atau tidak berdasar hasil pemeriksaan yang dilampirkan. Jika petunjuknya agar dipenuhi, KY pusat mengeluarkan surat perintah dengan masa berlaku tertentu.
Sementara itu, kebanyakan laporan inisiatif KY terkait dengan indikasi terjadinya pelanggaran sedang dan berat. Misalnya, hakim tidur hingga indikasi suap. Salah satunya, kasus pengacara yang dirampok di depan PN Surabaya. ''Karena tidak ada yang melapor, KY memproses atas inisiatif sendiri,'' terangnya.
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut