Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Dia menuturkan, mekanisme penjatuhan sanksi bergantung pada jenisnya. Misalnya, untuk pelanggaran ringan, KY menyampaikan langsung hasil rekomendasi itu ke MA. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Sementara itu, untuk pelanggaran berat, sanksinya diputuskan melalui sidang MKH. Bentuk sanksinya mulai menjadi hakim nonpalu sampai pemberhentian. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum mendapat informasi resmi dari KY terkait dengan temuan tersebut. Juru Bicara PN Surabaya Ainor Rofiek mengungkapkan, dirinya sempat mendengar informasi soal laporan asusila. "Tapi bagaimananya, saya tidak paham karena humas tidak mendapat laporan," ucapnya. (eko/c23/ib)

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News