Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Dia menuturkan, mekanisme penjatuhan sanksi bergantung pada jenisnya. Misalnya, untuk pelanggaran ringan, KY menyampaikan langsung hasil rekomendasi itu ke MA. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Sementara itu, untuk pelanggaran berat, sanksinya diputuskan melalui sidang MKH. Bentuk sanksinya mulai menjadi hakim nonpalu sampai pemberhentian.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum mendapat informasi resmi dari KY terkait dengan temuan tersebut. Juru Bicara PN Surabaya Ainor Rofiek mengungkapkan, dirinya sempat mendengar informasi soal laporan asusila. "Tapi bagaimananya, saya tidak paham karena humas tidak mendapat laporan," ucapnya. (eko/c23/ib)
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut