Hakim Dituding Pro Jaksa
Kamis, 29 Oktober 2009 – 19:56 WIB
JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan kembar. "Hakim dalam pertimbangannya tadi mencoba melindungi jaksa penuntut umum dengan kalimat sekadar kesalahan membaca," kata M Assegaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10). Sementara dalam persidangan sebelumnya, kata pengacara senior itu, surat dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan ditambahkan unsur kekerasan. "Dengan memberi atau menjanjikan sesatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya".
Padahal dalam persidangan yang lalu kata M Assegaf hakim mengatakan semua yang terjadi dalam sidang dicatat yang merupakan bagian dari persidangan. "Jadi tidak lazim jika hakim mengatakan itu sebagai salah kutip. Kecuali jaksa mengatakan saat membaca membaca, maaf, kami salah," tukasnya.
M Assegaf mempermasalahkan surat dakwaan diterima Antasari Azhar yang tertera pada halaman satu dengan bunyi "Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekuasaan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya"
Baca Juga:
JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya