Hakim Dituding Pro Jaksa
Kamis, 29 Oktober 2009 – 19:56 WIB
Kata Assegaf pula, semua yang dibacakan di dalam persidangan itu akan menjadi berita acara yang otentik. "Kami berharap hakim konsisten dengan sikapnya yang dulu itu," pungkasnya. Menurut Assegaf, surat dakwan yang kembar itu juga akan dijadikan materi untuk mengajukan banding kliennya jika pada sidang nantinya dinyatakan bersalah.
"Itu gunanya kenapa pada saat putusan sela itu diucapkan langsung banding dulu, tidak menunggu putusan akhir, karena dengan kita mengatakan banding sekarang berarti jika diputuskan bersalah kita punya kesempatan untuk menyoroti pertimbangan hakim," jelasnya. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?