Hakim Genit, Masih Single Hobi Ganggu Suami Orang
Sabtu, 22 Desember 2012 – 05:47 WIB
Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Jangan-jangan, di tempat kerjanya di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumut, hakim perempuan yang sudah dinyatakan terbukt selingkuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis