Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB

Irjen (Pol) Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Usai JPU membacakan surat dakwan, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan ke Djoko untuk menanggapi isi dakwaan.
Namun, Djoko awalnya mengaku tak mengerti atas materi dakwaan. Majelis pun bertanya yang tidak diketahui Djoko dari isi dakwaan itu.
Baca Juga:
"Dengan bahasa yang sesederhana seperti itu tidak mengerti? Anda jangan membuat-buat tidak mengerti," kata Suhartoyo.
Namun Djoko yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak mengerti dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya. "Saya tidak mengerti penerapan pasal dan perbuatan," jawab Djoko Susilo.
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025