Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Usai JPU membacakan surat dakwan, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan ke Djoko untuk menanggapi isi dakwaan.
Namun, Djoko awalnya mengaku tak mengerti atas materi dakwaan. Majelis pun bertanya yang tidak diketahui Djoko dari isi dakwaan itu.
Baca Juga:
"Dengan bahasa yang sesederhana seperti itu tidak mengerti? Anda jangan membuat-buat tidak mengerti," kata Suhartoyo.
Namun Djoko yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak mengerti dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya. "Saya tidak mengerti penerapan pasal dan perbuatan," jawab Djoko Susilo.
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada