Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
Hakim menyatakan, kalau Djoko tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan JPU, maka itu bisa dipersoalkan pada sidang lanjutan. "Bisa dipermasalahkan pada saat pembuktian," terangnya.
Baca Juga:
Djoko kemudian meminta waktu kepada majelis untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Kami akan mengajukan keberatan termasuk PH (penasihat hukum) juga mengajukan keberatan," kata Djoko usai berkonsultasi.
Sedangkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Djoko, Hotma Sitompul, meminta kepada majelis untuk memberikan waktu selama dua pekan guna menyusun eksepsi. . "Kami memohon waktu untuk menyampaikan keberatan kami dua minggu yang akan datang," katanya kepada majelis.
Hotma menuturkan, kliennya baru kemarin (22/4) menerima panggilan sidang. "Terdakwa dan kami baru menerima surat panggilan kemarin. Padahal Undang-undang menyebutkan tiga hari kerja sebelum persidangan," katanya.
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat