Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
Namun, kata dia, terdakwa Djoko menyampaikan kepada kuasa hukum agar menghadiri persidangan. "Terdakwa menyatakan demi lancarnya persidangan dan itikad baik," jelas Hotma.
Namun, majelis menolak permintaan kubu Djoko untuk menyusun eksepsi selama dua pekan. "Sesuai SOP kita satu minggu," kata Suhartoyo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah