Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB

Irjen (Pol) Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Namun, kata dia, terdakwa Djoko menyampaikan kepada kuasa hukum agar menghadiri persidangan. "Terdakwa menyatakan demi lancarnya persidangan dan itikad baik," jelas Hotma.
Namun, majelis menolak permintaan kubu Djoko untuk menyusun eksepsi selama dua pekan. "Sesuai SOP kita satu minggu," kata Suhartoyo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis