Hakim Heran Nazar Semangat Seret Anas
Kamis, 29 November 2012 – 17:01 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin saat bersaksi pada persidangan atas Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Bukan hal baru jika Muhammad Nazaruddin menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi seringnya Nazaruddin menyeret nama Anas itu pula yang menjadikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran. Menanggapi pertanyan itu Nazaruddin mengatakan, uang Rp 3 miliar itu disiapkan oleh Angie untuk diserahkan ke politisi PD, Benny K Harman. Kebetulan, saat itu Benny masih menjadi Ketua Komisi III DPR yang juga bermitra dengan KPK.
Pada persidangan atas Angelina Sondakh dalam perkara dugaan suap Wisma Atlet dan anggaran Kemendiknas, Kamis (29/11), Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi. Dari sebagian besar pertanyaan yang diajukan, Nazar selalu mengaitkannya dengan Anas.
Dalam persidangan itu penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah menanyakan tentang uang Rp 3 miliar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet. Mengutip BAP tersebut, Nasrullah menyebut bahwa uang Rp 3 miliar itu untuk untuk mengamankan perkara Wisma Atlet tak lama setelah anak buah M Nazaruddin, Mindo rosalina Manulang ditangkap KPK April 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Bukan hal baru jika Muhammad Nazaruddin menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi yang ditangani
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan