Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo membantah keras keterangan Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), Heru menyatakan pertemuan tersebut mustahil terjadi karena pada tanggal yang disebutkan, Erintuah berada di Surabaya.
"Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," tegas Heru dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Heru menjelaskan, pada hari tersebut Erintuah tercatat hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. "Erintuah Damanik juga menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Saya dan Mangapul juga berada di lokasi yang sama untuk acara tersebut," jelasnya.
Bantahan ini muncul menyusul kesaksian Erintuah yang mengaku bertemu Lisa Rachmat di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani dan menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura (SGD). "Fakta 1 Juni 2024 sudah diketahui luas dan tidak perlu dibuktikan lagi (notoire feiten). Keterangan Erintuah tentang pertemuan di Semarang jelas tidak mungkin terjadi," tegas Heru.
Heru bahkan mempertanyakan motif di balik kesaksian Erintuah yang menurutnya bertentangan dengan fakta.
"Apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Heru juga menyayangkan namanya disebut-sebut dalam beberapa hal terkait kasus ini.
Heru bahkan mempertanyakan motif di balik kesaksian Erintuah yang menurutnya bertentangan dengan fakta.
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?