Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
![Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/09/para-korban-sujud-syukur-di-ruang-sidang-vonis-tppu-edccash-nfua.jpg)
jpnn.com - Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tidak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (9/12).
Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.
"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY dengan hukuman penjara 10 tahun," kata kuasa hukum korban Meliana Lubis saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.
Dalam perkara itu, istri AY, Suryani juga divonis 10 tahun penjara, sedangkan staf mereka, Bayu Aji dihukum serupa.
"Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban.
"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," jelasnya.
Meliana pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil.
Ratusan korban investasi bodong EDCCash tidak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Senin (9/12) yang memvonis berat pelaku.
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar