Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
Selasa, 10 Desember 2024 – 07:51 WIB
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.
“Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi," jelas Mulyana.(mcr8/jpnn)
Ratusan korban investasi bodong EDCCash tidak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Senin (9/12) yang memvonis berat pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong