Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
Selasa, 20 April 2010 – 14:43 WIB
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Adner Sirait pada Selasa (30/3) ini, mempertanyakan dasar hukum KPK yang mencabut pembantaran atas dirinya. Tak hanya protes, Ibrahim juga mengancam bakal memperkarakan KPK secara perdata berupa rehabilitasi nama baik dan gugatan praperadilan. "Kami akan lakukan itu dalam minggu ini," tegas Junimart.
Lewat pengacara Junimart Girsang, Ibrahim menyebutkan dia seharusnya berhak mendapat perawatan di rumah sakit Polri Soekanto, paska menjalani cuci darah.
Baca Juga:
"Tapi tanggal 15 (April), mereka (KPK) mencabut pembantaran, sementara Ibrahim masih perlu perawatan, dan itu dijamin UU Kesehatan," kata Junimart selepas mengajukan surat protes di gedung KPK, Selasa (20/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi