Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
Selasa, 20 April 2010 – 14:43 WIB
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Adner Sirait pada Selasa (30/3) ini, mempertanyakan dasar hukum KPK yang mencabut pembantaran atas dirinya. Tak hanya protes, Ibrahim juga mengancam bakal memperkarakan KPK secara perdata berupa rehabilitasi nama baik dan gugatan praperadilan. "Kami akan lakukan itu dalam minggu ini," tegas Junimart.
Lewat pengacara Junimart Girsang, Ibrahim menyebutkan dia seharusnya berhak mendapat perawatan di rumah sakit Polri Soekanto, paska menjalani cuci darah.
Baca Juga:
"Tapi tanggal 15 (April), mereka (KPK) mencabut pembantaran, sementara Ibrahim masih perlu perawatan, dan itu dijamin UU Kesehatan," kata Junimart selepas mengajukan surat protes di gedung KPK, Selasa (20/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah