Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK

Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Adner Sirait pada Selasa (30/3) ini, mempertanyakan dasar hukum KPK yang mencabut pembantaran atas dirinya.

Lewat pengacara Junimart Girsang, Ibrahim menyebutkan dia seharusnya berhak mendapat perawatan di rumah sakit Polri Soekanto, paska menjalani cuci darah.

"Tapi tanggal 15 (April), mereka (KPK) mencabut pembantaran, sementara Ibrahim masih perlu perawatan, dan itu dijamin UU Kesehatan," kata Junimart selepas mengajukan surat protes di gedung KPK, Selasa (20/4).

Tak hanya protes, Ibrahim juga mengancam bakal memperkarakan KPK secara perdata berupa rehabilitasi nama baik dan gugatan praperadilan. "Kami akan lakukan itu dalam minggu ini," tegas Junimart.

JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPK. Tersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News