Hakim Ibrahim Dibantarkan
Kamis, 01 April 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Kondisi kesehatan Ibrahim yang belum pulih paska-cuci darah, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, menjadi alasan utama pembantaran diberikan. Dijelaskan Johan, Ibrahim dipindah ke RS Polri karena merupakan rumah sakit rujukan KPK. Pemindahan ini sekaligus memupuskan keinginan Ibrahim agar tetap dirawat di Mitra Internasional. Sebelumnya, Kamis pagi, pengacara Firman Wijaya mengajukan permohonan agar kliennya tak dipindah. Alasannya, Ibrahim sudah biasa menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Pembantaran, lanjut Johan, mulai berlaku sejak Rabu malam, atau bersamaan dengan pemindahan Ibrahim dari RS Mitra Internasional, Jatinegara ke RS Pusat Polri, Kramat Jati.
Baca Juga:
Ini berarti penahanan Ibrahim berlangsung kurang dari 24 jam sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu pagi. Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pembantaran adalah tak dihitungnya masa tahanan tersangka dengan alasan tertentu seperti sakit.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan