Hakim Ibrahim Dibantarkan

Hakim Ibrahim Dibantarkan
Hakim Ibrahim Dibantarkan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Kondisi kesehatan Ibrahim yang belum pulih paska-cuci darah, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, menjadi alasan utama pembantaran diberikan.

Pembantaran, lanjut Johan, mulai berlaku sejak Rabu malam, atau bersamaan dengan pemindahan Ibrahim dari RS Mitra Internasional, Jatinegara ke RS Pusat Polri, Kramat Jati.

Ini berarti penahanan Ibrahim berlangsung kurang dari 24 jam sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu pagi. Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pembantaran adalah tak dihitungnya masa tahanan tersangka dengan alasan tertentu seperti sakit.

Dijelaskan Johan, Ibrahim dipindah ke RS Polri karena merupakan rumah sakit rujukan KPK. Pemindahan ini sekaligus memupuskan keinginan Ibrahim agar tetap dirawat di Mitra Internasional. Sebelumnya, Kamis pagi, pengacara Firman Wijaya mengajukan permohonan agar kliennya tak dipindah. Alasannya, Ibrahim sudah biasa menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News