Hakim Ibrahim Dibantarkan
Kamis, 01 April 2010 – 17:05 WIB
Hakim Ibrahim Dibantarkan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Kondisi kesehatan Ibrahim yang belum pulih paska-cuci darah, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, menjadi alasan utama pembantaran diberikan. Dijelaskan Johan, Ibrahim dipindah ke RS Polri karena merupakan rumah sakit rujukan KPK. Pemindahan ini sekaligus memupuskan keinginan Ibrahim agar tetap dirawat di Mitra Internasional. Sebelumnya, Kamis pagi, pengacara Firman Wijaya mengajukan permohonan agar kliennya tak dipindah. Alasannya, Ibrahim sudah biasa menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Pembantaran, lanjut Johan, mulai berlaku sejak Rabu malam, atau bersamaan dengan pemindahan Ibrahim dari RS Mitra Internasional, Jatinegara ke RS Pusat Polri, Kramat Jati.
Baca Juga:
Ini berarti penahanan Ibrahim berlangsung kurang dari 24 jam sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu pagi. Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pembantaran adalah tak dihitungnya masa tahanan tersangka dengan alasan tertentu seperti sakit.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI,
BERITA TERKAIT
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pembelaan
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD