Hakim Ibrahim Dibantarkan
Kamis, 01 April 2010 – 17:05 WIB
Sementara itu, untuk kali pertama paska ditetapkan sebagai tersangka penyuapan, Adner kembali diperiksa KPK. Menurut Johan, pemeriksaan bertujuan untuk mengkonfirmasi beberapa dokumen hasil penggeledahan penyidik KPK pada Selasa malam sampai Rabu pagi. Johan juga mengakui, saat penggeledahan pihaknya menemukan uang puluhan juta di rumah Adner. "AS tak bisa memastikan apakah uang itu berkaitan dengan kasus ini atau tidak (penyuapan) makanya kita sita," jelas Johan, yang mengaku tak ingat pasti jumlah uang tersebut. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan