Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap
Karena Terima Uang dari Pengacara DL Sitorus
Selasa, 15 Juni 2010 – 23:09 WIB
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dari pengacara Adner Sirait, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan perdana yang digelar Selasa (15/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi karena menerima suap.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik pengusaha DL Sitorus dengan Pemda DKI. JPU KPK, Sarjono Turin menguraikan, pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum DL Sitorus pernah menemui Ibrahim di ruang kerjanya di PT TUN DKI, Jalan Cikini Raya sekitar Maret 2010.
Baca Juga:
Pada pertemuan tersebut, Adner menyampaikan permintaannya agar Ibrahim yang memegang perkara sengketa itu di PT TUN, bersedia membantu prosesnya untuk memenangkan PT Saba Ganda. Selain Ibrahim, hakim yang menangani perkara itu adalah Santar Sitorus dan Arifin Marpaung.
Namun menurut JPU, justru pada pertemuan itu Ibrahim langsung meminta dana ke Adner Sirait. “Perkara ini saya yang menangani dan mana dananya" Serahkan saja sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU menirukan kata-kata Ibrahim saat meminta uang ke Adner Sirait.
Selanjutnya pada 30 MAret 2010, Ibrahim telah bersepakat dengan Adner untuk bertemu guna serah terima uangnya. Adner pun menghubungi Ibrahim tentang mekanisme penyatrahan uangnya. “Langsung saja kemari,” kata Ibrahim seperti tercantum dalam surat dakwaan bernomor DAK-14/24/06/2010.
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat