Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap

Karena Terima Uang dari Pengacara DL Sitorus

Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap
Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap

Akhirnya , keduanya bertemu di kantor PT TUN DKI. Namun tak berapa lama, keduanya keluar dari kantor dengan mobil terpisah. Ibrahim menaiki Toyota Kijang Innova bernomor B 1750 KI, sedangkan Adner menaiki Hoinda Jazz bernomor polisi B 2922 BO. Keduanya berkendara secara beriringan menuju kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sanalah kedua mobil berhenti, dan Adner menyerahkan tas kresek hitam yang berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim.

Namun  tak berapa lama, Ibrahim dan Adner diberhentikan petugas KPK. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas KPK, ditemukan uang Rp 300 juta dalam tas kresek hitam di mobil Ibrahim.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair Ibrahim diancam dengan hukuman pidana seperi diatur pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nimor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Ibrahim diancam dengan pasal 6 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor.

Ibrahim yang mendengar dakwaan JPU tampak pasrah. Pria kelahiran Maros, Sulawesi Selatan 7 Februari 1957 yang disebut mengalami gangguan ginjal itu pun tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Saya tidak ada keberatan yang mulia," ucap Ibrahim di kursi terdakwa.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News