Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap
Karena Terima Uang dari Pengacara DL Sitorus
Selasa, 15 Juni 2010 – 23:09 WIB
Baca Juga:
Namun tak berapa lama, Ibrahim dan Adner diberhentikan petugas KPK. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas KPK, ditemukan uang Rp 300 juta dalam tas kresek hitam di mobil Ibrahim.
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair Ibrahim diancam dengan hukuman pidana seperi diatur pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nimor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Ibrahim diancam dengan pasal 6 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor.
Ibrahim yang mendengar dakwaan JPU tampak pasrah. Pria kelahiran Maros, Sulawesi Selatan 7 Februari 1957 yang disebut mengalami gangguan ginjal itu pun tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Saya tidak ada keberatan yang mulia," ucap Ibrahim di kursi terdakwa.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?