Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
Kemudian, Kasman menanyakan apakah nominal Rp 500 juta masih bisa turun lagi. Bertha menjawab tidak bisa dengan alasan terlalu berisiko. "Karena putusannya terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun," paparnya.
Bertha kemudian meminta Kasman menyampaikan informasi itu kepada Samsul. Bertha kembali menghubungi Kasman. Sebab, Samsul terus menerus menelepon Bertha menanyakan perkembangan perkara Saipul.
Kasman lalu meminta Bertha menyampaikan hasil pertemuan dengan Ifa kepada Samsul. Bertha meminta Samsul menemuinya di Rumah Makan Penang Bistro, Mal Kelapa Gading, Jakut.
Pada 11 Juni, Samsul meminta asisten Saipul, Aminudin menyiapkan Rp 500 juta yang akan digunakan Selasa 14 Juni 2016. "Kemudian sekitar pukul 21.30 Saipul Jamil menelepon Samsul Hidayatullah menanyakan perkembangan perkaranya," kata jaksa.
Lalu, Samsul mengatakan kepada Saipul jika Bertha yang mengurus putusan perkaranya. Pada 12 Juni 2016, Saipul meminta Aminudin mengambil Rp 65 juta di rekeningnya.
Aminudin kemudian melaporkan bahwa untuk pengurusan perkaranya Selasa 14 Juni 2016, juga akan mengambil Rp 500 juta atas permintaan Samsul.
Pada 13 Juni 2016 pukul 15.30, Bertha menelepon Rohadi memberitahu bahwa majelis hakim sedang melakukan musyawarah. Bertha juga memberitahu kepada Rohadi bahwa dia dipanggil Ifa.
Rohadi menyarankan sebaiknya Bertha mengikuti alur saja. Setelah bertemu Ifa, Bertha memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS.
JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti PN Jakut
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua