Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kasman ditelepon Samsul yang hendak berkonsultasi. Sebab, Samsul mendapat info dari Bertha bahwa Saipul akan divonis dua hingga tiga tahun.
Lalu Kasman menangapi bahwa putusan itu terlalu tinggi dan jaksa pasti akan banding. Kasman menyatakan agar Bertha membicarakan lagi dengan Ifa. Setelah mendengar penjelasan Kasman, Samsul menginformasikan kepada Saipul.
Rohadi meminta Bertha datang ke PN Jakut. Pukul 11.00, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut dan mendapatkan informasi bahwa yang terbukti adalah pasal 292 KUHP dan Saipul akan dijatuhi tiga tahun penjara.
"Selain itu ada permintaan uang Rp 250 juta," katanya.
Setelah mengetahui info soal vonis dan uang yang harus diberikan kepada hakim, Bertha melapor ke Kasman.
"Atas laporan tersebut terdakwa menyetujui jumlah uang yang diberikan untuk hakim Rp 250 juta," ujar jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti PN Jakut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua