Hakim Imas Disebut Mau Terima 'Recehan'
Jumat, 15 Juli 2011 – 22:02 WIB

Hakim Imas Dianasari sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/7). Foto : Arundono/JPNN
Karenanya, Syarufiddin justru menganggap Odi menjadi korban pemerasan yang dilakukan Hakim Imas. "Ini saya buka saja satu lagi, bahwa (Imas) minta pertama Rp 50 juta untuk blocking hakim MA. Tapi perusahaan (PT OI) ketika diminta itu tidak punya duit jadi Rp 10 juta pun diminta," beber Syarifuddin.
Baca Juga:
Selain itu, lanjutnya, Imas juga tak peduli soal nilai uang. "Setiap pertemuan itu si Imas Rp 200 ribu saja diterimanya. Dengan alasan uang transpor," sambung Syarifuddin.
Tak hanya itu, Imas juga pernah minta uang untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. "Tapi nilai rupiahnya saja nggak tahu," ucap Sayrifuddin.
Seperti diketahui, Imas dan Odi ditangkap di Bandung pada akhir Juni lalu. Keduanya berhubungan terkait proses sengkete perburuhan antara PD OI dengan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai suap.
JAKARTA - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) yang menjadi tersangka suap, Odi Juanda, membantah tudingan bahwa dirinya berinisiatif untuk
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia