Hakim Imas Kembali Diperiksa KPK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:06 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (1/7) Imas dan Odi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal penyuapan. Imas diduga menjanjikan kemenangan atas perkara hubungan industrial antara perusahaan itu dengan serikat buruh karyawannya yang kini proses perkara sudah di Mahkamah Agung. KPK mengamankan sejumlah bukti, diantaranya uang tunai Rp200 juta dan sebuah mobil. (gel/jpnn)
JAKARTA - Imas Dianasari, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/7) kembali menjalani pemeriksaan di KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad