Hakim Ingin Ahok Divonis Sebelum...
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:07 WIB
Selanjutnya Dwiarso menjelaskan apa yang dilakukan majelis hakim bukan karena ingin membatasi pembelaan yang dilakukan oleh tim hukum Ahok.
"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang di pertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak Pilkada yang banyak menang. Kami gak ada niatan batasi atau mengurangi," tandas Dwiarso. (Mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh
- Buntut Pakai Cadar, Wanda Hara Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama