Hakim Ini Kelewatan, Sudah Pernah Kena Kasus Perselingkuhan, Kini Main Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam perbuatan hakim inisial DA yang tercatat pernah terjerat kasus perselingkuhan dan kini menyandang status tersangka narkoba.
KY berharap perilaku seperti oknum penegak hukum itu tidak diikuti oleh hakim lainnya.
Hal itu disampaikan KY menanggapi penetapan tersangka terhadap hakim DA dan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung YR dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh BNN.
"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Komisi Yudisial, kata Miko, memberi kepercayaan terhadap BNN untuk memproses hukum kedua oknum itu.
Dia mengharapkan kedua oknum itu diproses secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi.
"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," tegas Miko.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyandang status sebagai tersangka sejak Jumat (20/5).
Komisi Yudisial mempercayakan BNNP Banten untuk memproses Hakim DA dan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung YR dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung