Hakim Ini Kelewatan, Sudah Pernah Kena Kasus Perselingkuhan, Kini Main Narkoba
Selasa, 24 Mei 2022 – 17:59 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
Selain terjerat kasus narkoba, rupanya Hakim DA pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Bali.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.
Pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Informasi mengenai perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi WhatsApp beredar.
Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. (tan/jpnn)
Komisi Yudisial mempercayakan BNNP Banten untuk memproses Hakim DA dan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung YR dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung