Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar

Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar
Kapolda Sumut beserta barang bukti kasus pembunuhan hakim PN Medan. Foto : Nina/pojoksatu

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Dengan menggali keterangan dari 50 saksi, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. “Sampai saat ini tidak ada (pelaku lain). Baru tiga tersangka ini tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, dompet berisikan 32 lembar uang Rp100 ribu, jam tangan, laptop, kalung dan dua cincin, handphone, baju dan celana panjang, 1 handphone milik korban, 1 unit mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 sarung bantal, bed cover, dua handphone milik JP, baju dan celana milik RF

Ketiganya mulai ditahan sejak hari ini dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Ze KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nin)

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dibunuh secara terencana oleh istri keduanya, ZH, 41, dibantu dua pria yaitu JP, 42, warga Medan Denai dan RF, 29, warga Medan Tuntungan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News