Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
Rabu, 23 Maret 2011 – 13:39 WIB
JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih banyak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu bukan karena rumusan pasalnya yang bertentangan dengan UUD 1945. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
”Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini punya masalah pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen, ” kata penggiat hak asasi manusia itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat yang diakui satu-satunya wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.
”Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat). Harus diluruskan supaya tidak sesat di logika. Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud Md.
JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap