Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
Rabu, 23 Maret 2011 – 13:39 WIB
JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih banyak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu bukan karena rumusan pasalnya yang bertentangan dengan UUD 1945. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
”Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini punya masalah pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen, ” kata penggiat hak asasi manusia itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat yang diakui satu-satunya wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.
”Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat). Harus diluruskan supaya tidak sesat di logika. Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud Md.
JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC