Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
Rabu, 23 Maret 2011 – 13:39 WIB
![Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
- Pilkada 2024 Jadi Momentum Menyuarakan Isu-Isu Inklusi
- Baznas Bazis DKI Panen Ikan Kerapu Centang di Pulau Tidung, Sebegini Jumlahnya
- Bertemu Kaesang, Lalu Iqbal Bicarakan Potensi Masa Depan NTB