Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Selasa, 07 April 2009 – 19:32 WIB
Menurut Haswandi, para terdakwa terbukti melakukan perencanaan dan perbuatan sebagaimana diancam UU Terorisme. “Alasan terdakwa dan penasihat hukum haruslah ditolak. Itu karena perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sugiarto sebagai perakit bom, Agustiawarman sebagai joki, dan Heri Purwanto melakukan survey dan menyamar sebagai pengikut pendeta Yosua,” cetusnya, Selasa (7/4).
Disebut hakim, aksi para terdakwa antara lain melakukan rapat dan pembaiatan di Kebun Karet Km 20 di Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum melakukan amaliah (pembunuhan dan pengeboman). Rencana itu antara lain, rencana amaliah terhadap Pendeta Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta, karena ketiga pendeta itu dianggap berperan aktif melakukan pemurtadan terhadap umat Islam.
Baca Juga:
Lalu, pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang. Dalam pembunuhan itu diketahui eksekutornya terdakwa Ki Agus Muhammad Toni. “Abdurrahman Taib dijadikan amir atau pimpinan jemaah, karena Fajar Taslim adalah buron terorisme atas rencana peledakan bandara Changi Singapura. Tapi jemaah Abdurrahman Taib itu dikendalikan oleh Fajar Taslim, termasuk penembakan terhadap Dago Simamora,” papar hakim.
JAKARTA – Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang