Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Selasa, 07 April 2009 – 19:32 WIB

Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Sementara, rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat batal dilakukan, karena para terdakwa melihat ada wanita berjilbab di sekitar kafe. “Tapi perbuatan para terdakwa sudah terjadi karena sempat dipasang bom di sekitar kafe. Setelah terungkap kasus ini terbukti membuat takut masyarakat dan turis untuk berkunjung kesana.”
Rencana pembunuhan terhadap Dago Simamora, karena Dago memaksa siswi melepas jilbab dan sering menghina Islam. “Dalam putusan ini kita tidak melihat soal keyakinan agama, melainkan perbuatan para terdakwa. Majelis menilai, perbuatan para terdakwa sudah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer, Pasal 15 UU Terorisme, subsider Pasal 15 junto Pasal 9 UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tukasnya.
Selain itu, kata Haswandi, barang bukti berupa 20 bom juga ditemukan di rumah almarhum Bustam Alamsyah di Jl Papera Palembang. “Bom itu sempat dipindahkan sebelum akhirnya diambil (tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel) di rumah almarhum Bustam Alamsyah,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga