Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Selasa, 07 April 2009 – 19:32 WIB
Sementara, rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat batal dilakukan, karena para terdakwa melihat ada wanita berjilbab di sekitar kafe. “Tapi perbuatan para terdakwa sudah terjadi karena sempat dipasang bom di sekitar kafe. Setelah terungkap kasus ini terbukti membuat takut masyarakat dan turis untuk berkunjung kesana.”
Rencana pembunuhan terhadap Dago Simamora, karena Dago memaksa siswi melepas jilbab dan sering menghina Islam. “Dalam putusan ini kita tidak melihat soal keyakinan agama, melainkan perbuatan para terdakwa. Majelis menilai, perbuatan para terdakwa sudah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer, Pasal 15 UU Terorisme, subsider Pasal 15 junto Pasal 9 UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tukasnya.
Selain itu, kata Haswandi, barang bukti berupa 20 bom juga ditemukan di rumah almarhum Bustam Alamsyah di Jl Papera Palembang. “Bom itu sempat dipindahkan sebelum akhirnya diambil (tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel) di rumah almarhum Bustam Alamsyah,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang