Hakim Jompo Bakal Penuhi MA
DPR Sepakati Masa Pensiun sampai 70 Tahun
Senin, 22 September 2008 – 12:12 WIB
JAKARTA – Para hakim agung yang mendekati masa pensiun pantas tersenyum. Sebab, usul pemerintah dalam draf revisi UU Mahkamah Agung (MA) tentang perpanjangan masa pensiun sampai usia 70 tahun akhirnya disepakati panitia kerja (panja) DPR. Itu keputusan rapat Panja DPR tentang Revisi UU MA dalam rapat di Wisma Kopo, Cisarua, Bogor, Minggu (21/9) dini hari. ”Putusan di tingkat panja memang begitu (disepakati pensiun 70 tahun, Red),’’ kata anggota Panja Revisi UU MA dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari di Jakarta. Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, batas pensiun hakim agung adalah 65 tahun. Meski begitu, mereka dapat perpanjangan masa pensiun hingga 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasar keterangan dokter. Menurut Eva, dalam pembahasan, satu-satunya fraksi yang menolak usul pemerintah tersebut adalah FPDIP. ”Sewaktu voting di panja, fraksiku (FPDIP, Red) sendirian yang mendukung 65 tahun,’’ beber Eva.
Panja yang dibentuk Komisi III DPR (membidangi hukum) tersebut menyelenggarakan rapat di wisma milik DPR itu sejak Kamis lalu (18/9). Sesuai dengan draf revisi UU MA, DPR sebelumnya mengusulkan batas umur hakim agung adalah 65 tahun. Tapi, pemerintah punya usul lain dengan menaikkan batas maksimal menjadi 70 tahun.
Baca Juga:
Eva menegaskan, pembatasan usia pensiun 65 tahun sebenarnya sejalan dengan semangat regenerasi hakim agung dan percepatan pembaruan di MA. Harapannya, lanjut Eva, kinerja penegakan hukum kelak dapat lebih baik. ’’Tapi, nggak apa-apa. Ini kan baru kesepakatan di tingkat panja yang masih harus dikembalikan ke komisi III sebagai pengambil keputusan final,’’ tegas politikus PDIP tersebut.
Baca Juga:
Bukankah kesepakatan di tingkat panja biasanya sudah hampir bisa dipastikan bakal lolos sampai paripurna DPR? ’’Ah, tidak juga. Presedennya sudah ada kok,’’ jawabnya.
JAKARTA – Para hakim agung yang mendekati masa pensiun pantas tersenyum. Sebab, usul pemerintah dalam draf revisi UU Mahkamah Agung (MA) tentang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat