Hakim Jompo Bakal Penuhi MA

DPR Sepakati Masa Pensiun sampai 70 Tahun

Hakim Jompo Bakal Penuhi MA
Hakim Jompo Bakal Penuhi MA

Eva mencontohkan, pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang sudah disahkan DPR. ’’Waktu itu ada pasal yang sudah disepakati panja bisa dibatalkan di tingkat pansus,’’ tutur Eva.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga menegaskan, kesepakatan itu baru sebatas di tingkat panja. Meski fraksinya setuju perpanjangan masa pensiun, namun Aziz terkesan masih keberatan dengan keputusan panja tersebut. ’’Masih jauh. Keputusan 70 tahun itu belum mengikat. Jadi, masih bisa dicabut ketika dibawa kembali ke rapat komisi III,’’ tegasnya.

Di tengah pembahasan revisi UU MA,  mencuat isu suap. Menurut anggota panja dari FPDIP Gayus Lumbuun, isu aliran uang itu berkaitan dengan balas jasa para pihak yang berkepentingan terhadap hakim agung yang akan memasuki masa pensiun. Mereka mendorong perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Isu aliran uang ini, imbuh Gayus, juga melanda kubu yang mendukung pembatasan maksimal 65 tahun. ’’Karena suasana ini, saya memilih mundur dari panja,’’ kata wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR tersebut.  Selain itu, menurut Gayus, dirinya juga ingin menghindarkan diri dari konflik kepentingan karena dirinya kebetulan berlatar belakang advokat.

JAKARTA – Para hakim agung yang mendekati masa pensiun pantas tersenyum. Sebab, usul pemerintah dalam draf revisi UU Mahkamah Agung (MA) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News