Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
Senin, 15 Juli 2013 – 13:03 WIB

Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Eksepsi yang diajukan Fathanah juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan, Senin (15/7), Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango, menyatakan, keberatan Penasehat Hukum orang dekat bekas Luthfi itu tak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak dapat diterima," kata Nawawi membacakan putusan sela, Senin (15/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional