Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah

Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Eksepsi yang diajukan Fathanah juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada persidangan, Senin (15/7), Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango, menyatakan, keberatan Penasehat Hukum orang dekat bekas Luthfi itu tak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak dapat diterima," kata Nawawi membacakan putusan sela, Senin (15/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.


JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News