Hakim Juga Tolak Eksepsi Fathanah
Senin, 15 Juli 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Eksepsi yang diajukan Fathanah juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan, Senin (15/7), Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango, menyatakan, keberatan Penasehat Hukum orang dekat bekas Luthfi itu tak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak dapat diterima," kata Nawawi membacakan putusan sela, Senin (15/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
JAKARTA - Nasib Ahmad Fathanah setali tiga uang dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq saat sama-sama duduk sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog