Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Permohonan itu diajukan Irjen Syahardiantono untuk kepentingan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pelaksanaan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan pada Senin (31/10).
“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan informasi permohonan bon tahanan untuk kliennya, Hendra Kurniawan untuk sidang etik pekan depan itu.
“Infonya Senin depan. Seperti disebutkan majelis hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam,” kata Sangun Ragahdo seusai sidang.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J.
Keeampat orang itu ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan guna pelaksanaan kode etik
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK