Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan
Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:05 WIB
Sementara itu, masih ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang kode etik.
Di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan guna pelaksanaan kode etik
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras