Hakim Kabulkan Gugatan Honorer K2, Alhamdulillah

Hakim Kabulkan Gugatan Honorer K2, Alhamdulillah
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan putusan itu, para tergugat di atas harus segera membatalkan atau mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pembatalan kliennya sebagai CPNS. ”Ini untuk memenuhi rasa keadilan,” ujar dia.

Sejauh ini, permasalahan CPNS K2 Dompu tidak saja dirasakan 134 CPNS yang SK-nya dibatalkan. Tetapi juga 256 orang lainnya, yang sampai saat ini belum diangkat menjadi PNS.

Bukan itu saja, hak-hak mereka, seperti gaji dan tunjangan, terpotong akibat proses hukum yang berlarut-larut.

Bagaimana jika BKN mengajukan kasasi? Menurut Yan, kasasi yang dilakukan BKN akan mengorbankan 390 CPNS K2 Dompu. Mereka akan menanggung beban batin dan ketidakjelasan status akibat perkara ini.

”Seandainya BKN dalam perkara ini kasasi, maka dapat disimpulkan kalau BKN sangat egois,” beber Yan. (dit/r2)


Diharapkan BKN tidak mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Surabaya yang mengabulkan gugatan delapan honorer K2 Dompu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News