Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan

Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Namun jika SkyGarden bersikukuh untuk membatalkan perjanjian maka tentunya Penggugat meminta agar mereka melaksanakan ketentuan pembatalan sesuai hukum yaitu dengan pengembalian uang pembelian berikut dengan ganti rugi yang sesuai mengingat kami telah menghabiskan banyak biaya, waktu dan tenaga dalam mengurusi perkara ini," pungkas dia. (dil/jpnn)


PT Leading8 Mansion berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap developer SkyGarden Kuningan, PT Jakarta Setiabudi International dan PT Rasuna Setiabudi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News