Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan
Kamis, 01 November 2018 – 21:55 WIB
"Namun jika SkyGarden bersikukuh untuk membatalkan perjanjian maka tentunya Penggugat meminta agar mereka melaksanakan ketentuan pembatalan sesuai hukum yaitu dengan pengembalian uang pembelian berikut dengan ganti rugi yang sesuai mengingat kami telah menghabiskan banyak biaya, waktu dan tenaga dalam mengurusi perkara ini," pungkas dia. (dil/jpnn)
PT Leading8 Mansion berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap developer SkyGarden Kuningan, PT Jakarta Setiabudi International dan PT Rasuna Setiabudi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza
- Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat
- PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden
- Libatkan Aparat di Rapat PPPRS, Dinas Perumahan DKI Lebay
- Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies
- Penghuni SkyGarden Merasa Jadi Korban Wanprestasi Pengembang