Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat
Jumat, 29 September 2017 – 23:28 WIB
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Hakim Cepi pun memerintahkan KPK agar menghentikan segala proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," tutur Cepi.(jpnn)
Margarito mengatakan bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi kasus.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK