Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa KPK Sita Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi

Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa KPK Sita Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi
Rohadi. Foto: dokumen JPNN

Sareh Wiyono membantah  meminjamkan  Rp 700 juta kepada Rohadi. Menurut Sareh, uang tersebut dipinjam Rohadi dari pengacara bernama Petrus Selestinus. 

Rohadi akhirnya divonis tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sang panitera terbukti menerima suap dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia serta Kasman Sangaji. 

Suap untuk penunjukan majelis hakim dan pengurusan vonis pencabulan yang menjerat Saipul.  

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rohadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News