Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (10/11).
Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi yang memimpin sidang mengabulkan semua permohonan jaksa penuntut umum (JPU) guna menolak seluruh keberatan penasihat hukum Baiquni.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," kata Hakim Afrizal di ruang sidang.
Oleh karena itu, Hakim Afrizal menyatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur Hakim Afrizal.
Dalam surat dakwaan JPU, mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan sebagai perekam video rekaman dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV), di sekitar TKP kematian Brigadir J.
Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda