Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak
Kamis, 10 November 2022 – 11:47 WIB

Terdakwa Baiquni Wibowo saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pecatan polisi itu disebut melihat dan merekam isi video digital (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda