Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup

jpnn.com - SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.
Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.
Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa.
Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.
Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.
Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.
Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara
tim pengacara tersebut.
Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Demi Mudik Aman & Nyaman, Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli dengan Peralatan Lengkap
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa