Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup
jpnn.com - SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.
Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.
Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa.
Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.
Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.
Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.
Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara
tim pengacara tersebut.
Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali