Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup

Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup
BERJUBEL: Sebagian pengacara yang membela Sudarmono dan Sutarjo di Ruang Chandra PN Surabaya kemarin. FOTO: Eko Priyono/jpnn.com

Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendampingi sesama rekan pengacara yang terlibat masalah

hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakukan tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya.

Meski sudah mengerahkan pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanakan. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan.

Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhkan. Dia menjamin mereka tidak akan mempersulit proses persidangan sampai selesai.

Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya. (eko/c6/ady)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News