Hakim: Kamu Kambuhan, tak Bisa Dikasih Keringanan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, memvonis Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Iwan diajukan ke persidangan lantaran membobol kediaman Minanoer Rachman yang saat itu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara karena kasus serupa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Rabu (13/12), hakim ketua Pastra Joshep mengungkapkan, hal yang memberatkan, Iwan merupakan residivis dalam kasus sama.
Kemudian kerugian akibat pencurian tersebut juga cukup besar.
”Permintaan keringanan kamu (Iwan, Red)) tidak dapat kami penuhi. Karena kamu ini pelaku kambuhan. Jumlah barang yang kamu ambil cukup signifikan,” kata Pastra Joseph.
Terkait putusan tersebut, Iwan menyatakan menerima. (pip/nca/c1/ais)
Iwan Setiawan merupakan pelaku pencurian di rumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur