Hakim: Kamu Kambuhan, tak Bisa Dikasih Keringanan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, memvonis Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Iwan diajukan ke persidangan lantaran membobol kediaman Minanoer Rachman yang saat itu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara karena kasus serupa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Rabu (13/12), hakim ketua Pastra Joshep mengungkapkan, hal yang memberatkan, Iwan merupakan residivis dalam kasus sama.
Kemudian kerugian akibat pencurian tersebut juga cukup besar.
”Permintaan keringanan kamu (Iwan, Red)) tidak dapat kami penuhi. Karena kamu ini pelaku kambuhan. Jumlah barang yang kamu ambil cukup signifikan,” kata Pastra Joseph.
Terkait putusan tersebut, Iwan menyatakan menerima. (pip/nca/c1/ais)
Iwan Setiawan merupakan pelaku pencurian di rumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas